PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MALANG
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
