PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 79
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan dan konseling. (2) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni.
