PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 72
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
