PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor merupakan pemimpin Unkhair. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
