PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. kelompok jabatan fungsional
