PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
