PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Pascasarjana dipimpin oleh direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang wakil direktur. (3) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
