PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
