PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rektor merupakan pemimpin UTU. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil rektor; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
