PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi UTU terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Struktur Organisasi UTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
