PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Pasal 36
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan; h. pelaksanaan urusan kearsipan; i. pelaksanaan urusan keprotokolan; j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; k. pengelolaan barang milik negara; l. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan m. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi.
