PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
