PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 8
(1) Keanggotaan tim verifikasi dan validasi terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. biro yang membidangi sumber daya manusia. (2) Keanggotaan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal. (3) Susunan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
