Pasal 2
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra yang akan diduduki berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja; atau b. PNS yang menduduki jabatan administrator atau pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dan Jabatan Fungsional Widyabasa yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyabasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
pengangkatan Jabatan Fungsional Widyabasa jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya. (3) Pelaksanaan Penyesuaian didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
