PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 14
(1) Keanggotaan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas unsur: a. Badan; b. biro yang membidangi sumber daya manusia; dan c. biro yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Keanggotaan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal. (3) Susunan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
