PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia...
Pasal 62
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Galeri dan Koleksi Seni; e. Pertunjukan Seni; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan g. Layanan Uji Kompetensi.
