PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia...
Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
