PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia...
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Program Pascasarjana terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi;
c. Subbagian Umum; dan d. kelompok jabatan fungsional.
