PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Seni Rupa dan Desain; b. Fakultas Seni Pertunjukan; dan c. Fakultas Seni Media Rekam. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
