PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politani Kupang berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2) Politani Kupang telah didirikan pada tanggal 7 April 1984 dengan nama Politeknik Pertanian dan Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik Pertanian dan selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 1997 berubah nama menjadi Politeknik Pertanian Negeri Kupang. (3) Tanggal 6 Oktober ditetapkan sebagai dies natalis Politani Kupang.
