PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk program pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pendampingan; d. pemantauan; dan e. evaluasi
