PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (2) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel, lapangan, industri, dan/atau jurusan. (5) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
