PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus dapat mengikuti wisuda. (2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (4) Prosedur operasional mengenai tata cara pelaksanaan wisuda ditetapkan oleh direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
