PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Kupang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penyampaian pengetahuan, dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
