PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Pasal 102
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 067/O/2005 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
