Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang selanjutnya disebut Politani Kupang adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan program
pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi pertanian. 2. Organisasi Politani Kupang adalah unit kerja Politani Kupang yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. 4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Politani Kupang. 5. Senat Politani Kupang yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Politani Kupang. 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politani Kupang dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 7. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Politani Kupang. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Politani Kupang. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
