PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional...
Pasal 7
BAB 3 — PENGALOKASIAN
(1) Menteri melakukan penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menghitung alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya berdasarkan: a. tipe Museum untuk BOP Museum; dan b. tipe Taman Budaya untuk BOP Taman Budaya.
