PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional...
Pasal 17
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN BOP MUSEUM DAN BOP TAMAN BUDAYA
(1) Pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
(2) Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
