PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional...
Pasal 14
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PELAKSANAAN BOP MUSEUM DAN BOP TAMAN BUDAYA
(1) BOP Museum digunakan untuk: a. pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum; b. program publik; dan c. pemeliharaan sarana dan prasarana. (2) BOP Taman Budaya digunakan untuk: a. program publik; b. pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c. langganan daya dan jasa.
