Pasal 63
BAB 6 — PENGALIHAN KEPEMILIKAN
(1) Surat izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya menjadi dasar bagi pemilik lama Cagar Budaya dalam proses Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya kepada calon pemilik baru Cagar Budaya. (2) Pemilik lama dan calon pemilik baru Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara terhadap Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya yang dilakukan dengan cara dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, dan/atau diganti rugi. (3) Berita acara Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemilik lama dan calon pemilik baru Cagar Budaya; b. nama Cagar Budaya yang dialihkan hak Kepemilikannya; c. tanggal dan tahun Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya; dan d. tanda tangan pemilik lama dan calon pemilik baru Cagar Budaya di atas materai. (4) Berita acara Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti telah beralihnya hak Kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya dari pemilik lama kepada pemilik baru.
