PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 56
BAB 6 — PENGALIHAN KEPEMILIKAN
(1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat hukum adat; atau d. Setiap Orang. (2) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual,
diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan. (3) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
