PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 53
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan berdasarkan pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai tingkat kewenangan. (2) Ketentuan mengenai pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengkajian perubahan peringkat.
