PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 50
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
(1) Usulan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengajukan permohonan perubahan peringkat secara berjenjang. (2) Permohonan perubahan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan/atau b. gubernur kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung.
