PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 43
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
Keputusan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Cagar Budaya; b. alamat atau lokasi Cagar Budaya; c. peringkat Cagar Budaya; dan d. nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
