PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 41
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
(1) Setelah Cagar Budaya tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan: a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan b. surat keterangan Kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. (2) Ketentuan mengenai format surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
