PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 38
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
Keputusan Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menjadi dasar untuk melakukan Pencatatan.
