PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 31
BAB 4 — PENGKAJIAN
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang kajian dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Tim Ahli Cagar Budaya. (4) Dalam hal pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara, jumlah Tim Ahli Cagar Budaya yang hadir harus berjumlah gasal.
