PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 28
BAB 4 — PENGKAJIAN
(1) Tim Ahli Cagar Budaya melakukan pengkajian melalui sidang kajian secara daring dan/atau luring. (2) Dalam sidang kajian secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukti kehadiran anggota Tim Ahli Cagar Budaya harus dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya.
