PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya meliputi: a. Pendaftaran ODCB; b. pengkajian ODCB; c. Penetapan ODCB; d. Pencatatan Cagar Budaya; e. Pemeringkatan Cagar Budaya; f. Pengalihan Kepemilikan; dan g. Penghapusan Cagar Budaya.
(2) Ketentuan mengenai bagan alur penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
