PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 16
BAB 3 — SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN
(1) Pemberian fasilitas sistem dan jejaring oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilaksanakan dengan menyediakan:
a. aplikasi Pendaftaran; b. program pengunggahan data; dan c. program akses informasi hasil Pendaftaran. (2) Program pengunggahan data dan program akses informasi hasil Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan satu kesatuan dalam aplikasi Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
