Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA WIDYAPRADA
(1) SKHK Widyaprada digunakan untuk melaksanakan tugas jabatan yang meliputi: a. unsur pendidikan; b. unsur penjaminan mutu; c. unsur pengembangan profesi; dan d. unsur penunjang. (2) Unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah atau gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang penjaminan mutu serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (3) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pemetaan Mutu Pendidikan;
b. Pembimbingan Satuan Pendidikan; c. Pendampingan Satuan Pendidikan; d. Supervisi Pendidikan; dan/atau e. Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; c. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; dan d. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten. (5) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan; c. penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada; dan d. menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada.
