PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya...
Pasal 60
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Dokumentasi dan Koleksi Seni; d. Ajang Gelar; e. Galeri; f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan g. Layanan Uji Kompetensi.
