PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya...
Pasal 40
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Umum terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.
