PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya...
Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Program Pascasarjana terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. petugas tata usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional.
