PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMBIAYAAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan fasilitasi pembiayaan pendidikan tinggi; c. pelaksanaan kemitraan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan administrasi.
