Pasal 98
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal UMRAH bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mengupayakan semua unit di UMRAH untuk bekerja sesuai dengan standar. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. (4) Tata cara sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
