PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan anggota Senat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4). (2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
