PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio diberhentikan karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
