Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UMRAH menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
