PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan diketuai oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian. (3) Ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan. (5) Masa jabatan ketua, ketua harian dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
